Rabu, 16 Mei 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1855
(Foto: Oki Akbar)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) bersama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Dua raperda yang dibahas masing-masing Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Kita memulai pembahasan dua raperda ini dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ahli, akademisi dan pengamat," ujar Merry Hotma, Kepala Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/5).
Merry menyebutkan, RDPU dua raperda ini digelar dengan tujuan untuk penyempurnaan selama proses penyusunan.
"Selain mendapat masukan, kita juga bisa menyatukan persepsi mengenai pajak parkir dan PJU. Sehingga hasilnya sempurna," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menambahkan, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi diusulkannya revisi dua perda tersebut.
"Salah satunya pajak parkir yang sejak tahun 2002 tidak mengalami perubahan. Sehingga dirasakan tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini," tandasnya.