Senin, 14 Mei 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1499
(Foto: Punto Likmiardi)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat membahas revisi dua peraturan daerah (perda) sesuai jadwal.
Perda yang dimaksud masing-masing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Intinya kita berharap pembahasannya dapat sesuai jadwal," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5).
Anies menyampaikan, secara garis besar telah berupaya menjawab seluruh pandangan fraksi-fraksi pada pidato yang disampaikannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Ada beberapa hal yang mungkin menarik dijadikan catatan untuk perkembangan pajak penerangan jalan," ungkapnya.
Di
lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mendukung revisi dua perda tersebut. Menurutnya, perlu ada regulasi yang secara eksplisit mengatur mengenai pajak penerangan jalan umum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)"Dan saya sampaikan dari pandangan fraksi di DPRD seluruhnya sepakat dengan apa yang diusulkan Pemprov," tandasnya.