3 Pekerja Medis Asing Kena Sidak

Jumat, 24 Oktober 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 5548

3 Pekerja Medis Asing Kena Sidak

(Foto: doc)

Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melakukan sidak ke 3 klinik kesehatan di sekitar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasilnya, sebanyak 3 Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA) diketahui dipekerjakan sebagai tenaga kesehatan di klinik tersebut tidak sesuai izin yang dikeluarkan.

Kita lakukan sidak terhadap 2 klinik di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan 1 di Dharmawangsa Square

"Kita lakukan sidak terhadap 2 klinik di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan 1 di Dharmawangsa Square," ujar Dien Emmawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat (24/10).

Lokasi yang menjadi sasaran sidak yaitu Clinic 'M' Beauty & Slimming, Klinik Sinong C di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan East West Medika di Dharmawangsa Square. Sidak yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kemenakertrans, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, dan juga pihak Imigrasi Jakarta Selatan menyasar pada perizininan serta adanya TKWNA.

"Dari hasil sidak keseluruhan di 3 klinik, tidak ada surat rekomendasi pendayagunaan TKWNA dari Kemenkes, dokumen akademik TKWNA, sertifikasi kompetensi STR dari negara asal, STRs untuk TKWNA, izin klinik, dan surat izin praktik yang dikeluarkan Sudinkes Jakarta Selatan," papar Dien.

Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan, Kurnianto Amien mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Apalagi setelah terungkapnya praktik dokter asing ilegal di Klinik Metropole, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Ada laporan bahwa di sana ada tenaga kesehatan asing. Kita selidiki, dan akhirnya disidak," ucapnya.

Menurut Kurnianto, untuk Klinik Sinong C di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan East West Medika di Dharmawangsa Square memang memiliki izin. Sementara Clinic 'M' diberikan kesempatan untuk mengurus izin.

"Yang utama kesalahannya mempekerjakan TKWNA tanpa izin. Kalau Clinic M diberikan kesempatan mengurus izin segera, kalau tidak juga akan dilaporkan ke pihak kepolisian," tukasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi mengatakan, ada 3 TKWNA yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Yaitu Kim Seok Hyun (46) WN Korea Selatan memiliki izin sebagai Presiden Direktur PT Sinnong C, tetapi merangkap juga sebagai akupunturis, Jeonghan Kim (49) WN Korea Selatan izin tinggal bekerja sebagai Direktur Pemasaran PT Recell 37, tetapi malah menjadi dokter spesialis dermatologi di Clinic M, dan Elton Chun Hong (39) WN Australia izin tinggal sebagai pengontrol kualitas di PT East West Medika, tapi merangkap sebagai fisioterapis.

"Mereka melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 huruf a dengan dugaan menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan. Terhadap ketiganya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," tegasnya.

BERITA TERKAIT
Dinkes DKI Belum Keluarkan Izin Praktik Dokter Asing

Dinkes DKI Belum Keluarkan Izin Praktik Dokter Asing

Jumat, 24 Oktober 2014 4594

Tenaga Kesehatan di Jakbar Ditambah

Tenaga Kesehatan di Jakbar Ditambah

Rabu, 22 Oktober 2014 7991

virusmers bantenposnew istimewa

Cegah MERS, DKI Kerahkan Petugas Kesehatan di Bandara

Rabu, 14 Mei 2014 6308

rs_koja_penuh_bayu.jpg

Besok, Sebagian Layanan Kesehatan Tutup

Selasa, 08 April 2014 4870

Satu orang petugas haji DKI gagal berangkat karena sedang menderita kanker

40 Petugas Dampingi Jamaah Haji DKI

Jumat, 19 September 2014 4350

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469005

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307716

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284332

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260943

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196579

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks