Selasa, 08 Mei 2018 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 3018
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) DKI Jakarta, menggelar rapat pembahasan Peratuan Gubernur (Pergub) No 44 Tahun 2017, tentang pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD).
Kapala Biro PKLH DKI, Vera R Sari mengatakan, pembahasan dilakukan agar pergub ini dapat jadi panduan dalam menerapkan kawasan TOD di Ibukota.
"Agar pergub ini dapat jadi panduan jika ada penerapan kawasan TOD, maka kami rapatkan untuk mempertajamnya," ujar Vera, Selasa (8/5).
Diungkapkan Vera, ada beberapa hal dalam pergub ini yang perlu untuk lebih dielaborasi agar lebih kaya dan tajam. Karena itu, lanjut Vera, pihaknya perlu masukan dan komentar dari satuan serta unit perangkat kerja daerah (SKPD/UKPD) dan para pakar.
"Dengan penajaman, maka diharapkan pergub ini dapat jadi panduan kalau ada penerapan kawasan TOD seperti di kawasan Dukuh Atas," tandasnya.