Rabu, 02 Mei 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2362
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait dengan industri rumahan.
Melalui pergub ini nantinya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Ibukota diperbolehkan membuka usahanya di rumah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, pergub tersebut sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Rencananya, pergub ini akan disosialisasikan di kelurahan mulai pekan depan.
"Pergubnya sudah ditandatangani. Kami akan fungsikan kelurahan," ujarnya, Rabu (2/5).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendata kelurahan mana yang cocok dijadikan percontohan. Diharapkan dengan adanya pergub tersebut, UMKM di Ibukota bisa lebih berkembang.
"Sekarang kita lagi data mana kelurahan yang siap memulai. Karena nanti izinnya itu akan diterbitkan oleh kelurahan," ungkapnya.
Menurut Sandi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi usaha rumahan. Di antaranya seperti tidak memiliki limbah dan tidak menimbulkan kesemrawutan, dan
mempunyai tenaga kerja tidak lebih dari 19 orang serta lainnya."Ini akan masuk usaha pertama dari UKM tersebut. Kami dorong agar mereka diperbolehkan untuk usaha di rumahnya sendiri," tandasnya.