Rabu, 22 Oktober 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 4720
(Foto: doc)
Lantaran menyalahi izin, sebuah bangunan yang akan dijadikan hotel di Jalan Rajawali Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, dibongkar petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, Rabu (22/10). Sebelumnya, bangunan tersebut baru memperoleh izin mendirikan fondasi.
Kasie Pengawasan Sudin P2B Jakarta Pusat, Syahrudin, mengatakan, sebelum dibongkar pihaknya sudah memberikan surat peringatan hingga surat peringatan bongkar sendiri kepada pemilik bangunan. Namun, hal tersebut tidak digubris oleh pemilik bangunan, sehingga dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.
“Izin yang baru diterbitkan yakni izin fondasi, sehingga tidak boleh membangun struktur ke atas, namun setelah dicek di lapangan sudah mendirikan satu lantai,” katanya, Rabu (22/10).
Selain menyalahi izin, kata Syahrudin, pembangunan tersebut juga melanggar garis sepadan bangunan (GSB). Rencananya, bangunan tersebut adalah hotel dengan 12 lantai. Pihaknya juga berharap agar pemohon melaksanakan pembangunan sesuai dengan izin yang diterbitkan.
“Apabila dia tidak laksanakan, kami ancam tidak terbitkan IMB (izin mendirikan bangunan),” ujarnya.
Pembongkaran struktur bangunan tersebut dilakukan menggunakan bechoe. Pihaknya, tambah Syahrudin, berharap pembongkaran tersebut menjadi efek jera bagi yang lainnya.
“Kami akan segel keras, jadi besok sudah tidak boleh ada yang bekerja lagi,” tandasnya.