Jumat, 20 April 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1710
(Foto: doc)
Sejak Januari hingga pertengahan April 2018, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat telah melakukan penindakan terhadap 1.650 kendaraan bermotor yang melanggar larangan parkir.
Kasi Operasional Sudinhub Jakarta Barat, Hengki Sitorus mengatakan, dari jumlah tersebut 90 persen adalah kendaraan pribadi dan sisanya merupakan angkutan umum dan barang.
Ia mengatakan, kendaraan roda empat dan kendaraan umum yang terjaring razia dikenakan sanksi penderekan ke Rawa Buaya. "Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga menindak ribuan unit sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
"Sanksi cabut pentil dikenakan agar menimbulkan efek jera kepada pemilik sepeda motor," tandasnya.