Rabu, 18 April 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2215
(Foto: Erna Martiyanti)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menderek tujuh kendaraan roda empat yang parkir liar di kawasan Kuningan Barat, Jalan Melawai Raya dan Jalan Panglima Polim.
Kasubag Perhubungan dan PE Bagian Perekonomian Setko Jakarta Selatan, Fadhilah Nursehati mengatakan, selain roda empat, pihaknya juga mengembosi 10 unit kendaraan roda dua dalam razia kali ini.
"Tujuh mobil kami derek karena parkir sembarangan seperti di bahu jalan dan trotoar. 10 motor kena operasi cabut pentil," ujarnya, Rabu (18/4).
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto menambahkan, dalam razia
ini, pihaknya menerjunkan 50 petugas gabungan dari unsur Satpol, TNI dan kepolisian."Tindakan ini untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan, agar tidak memarkirkan kendaraan lagi di sembarang tempat," ungkapnya.
Christianto menambahkan, pemilik kendaraan yang diderek dikenakan denda retribusi sebesar Rp 500 ribu. Pembayaran denda dilakukan dengan cara non tunai melalui Bank DKI.