Kamis, 19 April 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1599
(Foto: Folmer)
Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP Jakarta Barat, Polri dan TNI, menindak 30 kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar larangan parkir di kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Kamis (19/4).
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Taman Sari, Irwan Efendi mengatakan, kendaraan bermotor yang terjaring operasi terdiri dari dua mikrolet dan satu bajaj dikenakan BAP Dishub, dua mobil pribadi diderek, 15 motor terjaring angkut jaring, 10 sepeda motor dikenakan sanksi tilang polisi.
"Kami menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan banyaknya kendaraan bermotor parkir di trotoar dan bahu jalan," ujar Irwan.
Dia menambahkan, selama ini pihaknya gencar menggelar sosialisasi agar warga tidak melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
"Spanduk larangan parkir di trotoar dan badan jalan terpasang di sepanjang ruas jalan, namun imbauan ini kerap diabaikan pemilik kendaraan bermotor," tandasn
ya.