Kamis, 19 April 2018 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 2493
(Foto: doc)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, targetkan penerimaan retribusi pajak air tanah tahun ini sebesar Rp 100 miliar. Target itu sama dengan 2017 dan terealisasi 98 persen.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, total wajib pajak air tanah di Jakarta saat ini jumlahnya mencapai 4.400 wajib pajak.
Dijelaskan Edi, wajib pajak yang dikenakan retribusi pajak air tanah seperti hotel dan perkantoran yang pengambilan air tanahnya di atas 50 meter kubik.
"Total wajib pajak retribusi air tanah di DKI, seperti hotel dan perkantoran sebanyak 4.400 wajib pajak," ujar Edi, Kamis (19/4).
Dikatakan Edi, untuk pencatatan penggunaan air tanah merupakan wewenang Dinas Perindustrian dan Energi (Dinas PE). Pihaknya, ucap Edi, hanya melakukan penghitungan pajak berdasarkan laporan pencatatan dari Dinas PE.
Edi optimistis, target Rp 100 miliar tahun ini akan tercapai. Hingga 18 April, tercatat penerimaan pajak air tanah yang sudah terealisasi mencapai Rp 25 miliar lebih.
"Kami optimistis target
akan tercapai, bahkan bisa lebih. Karena Dinas Perindustrian dan Energi saat ini masih terus mencari hotel dan perkantoran yang belum tercatat," tandasnya.