Kamis, 29 Maret 2018 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 1825
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebanyak 832.231, hingga Maret 2018. Total jumlah penduduk wajib ber-KTP sejumlah 834.393 orang di Jakarta Pusat.
"Semua berjumlah 832.231, tinggal 2.037 lagi sedang dalam proses," ujar Remon Mastadian, Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Menurutnya, dari seluruh jumlah penduduk wajib ber-KTP elektronik sebanyak 834.393 tersebut baru 834.268 yang sudah merekam. Masih ada pula warga yang hingga kini masih memiliki KTP manual dan belum melakukan perekaman sebanyak 125 orang yang tersebar di delapan kecamatan.
"Melalui satpel kecamatan sudah kita datangi ke alamatnya, dan dipastikan yang bersangkutan sekolah di luar negeri dan di
luar daerah," tandasnya.