Selasa, 27 Maret 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 1421
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penindakan tegas terhadap usaha hiburan yang melanggar aturan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pemprov DKI melakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) salah satu usaha hiburan di Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
"Ada enam jenis izin TDUP yang kita cabut dari perusahaan itu," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/3).
Dijelaskannya, Pemprov DKI memberikan waktu selama 5x24 jam terhitung sejak tanggal 23 Maret 2018, agar perusahaan tersebut menutup operasi enam jenis usaha sesuai TDUP yang dicabut izinnya.
"Saya minta keputusan ini ditaati. Saya berharap, tidak ada pelanggaran-pelanggaran lagi di tempat hiburan lain," tandasnya.