Pemprov DKI Tindak Tegas Usaha Hiburan Langgar Aturan

Selasa, 27 Maret 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 1555

Pemprov DKI Tindak Tegas Usaha Hiburan Langgar Aturan

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penindakan tegas terhadap usaha hiburan yang melanggar aturan.

Saya minta keputusan ini ditaati

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pemprov DKI melakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) salah satu usaha hiburan di Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

"Ada enam jenis izin TDUP yang kita cabut dari perusahaan itu," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/3).

Dijelaskannya, Pemprov DKI memberikan waktu selama 5x24 jam terhitung sejak tanggal 23 Maret 2018, agar perusahaan tersebut menutup operasi enam jenis usaha sesuai TDUP yang dicabut izinnya.

"Saya minta keputusan ini ditaati. Saya berharap, tidak ada pelanggaran-pelanggaran lagi di tempat hiburan lain," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Wagub Ajak PHRI Awasi Hiburan Malam

Wagub Ajak PHRI Cegah Pelanggaran di Tempat Hiburan

Minggu, 11 Februari 2018 2120

Perangi Narkoba, Anies Akan Sambangi BNN

Pemprov DKI Berkomitmen Perangi Narkoba

Jumat, 23 Februari 2018 1706

Disparbud Diminta Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Disparbud Diminta Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Jumat, 16 Februari 2018 2673

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469012

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307721

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284338

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260951

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196585

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks