Rabu, 21 Maret 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 1933
(Foto: Nurito)
160 kendaraan ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di depat Terminal Kampung Rambutan dan perempatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (21/3).
Kendaraan yang mangkal dan tidak dilengkapi dengan surat izin trayek paling banyak ditindak.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, ditengarai masih banyak angkutan umum yang melakukan pelanggaran. Mulai dari izin trayek, surat kendaraan yang tak lengkap, mangkal sembarang tempat dan sebagainya.
"Seperti biasa kita lakukan penertiban dengan lokasi berpindah-pindah. Hari ini kita lakukan di depan Terminal Kampung Rambutan dan perempatan Pasar Rebo. Hasilnya cukup banyak, ada 160 kendaraan yang berhasil kita tindak,” kata Slamet Dahlan.
Menurutnya, dari 160 kendaraan yang ditindak itu rinciannya adalah, 75 kendaraan ditilang petugas Sudin Perhubungan, 55 kendaraan ditilang polisi. Kemudian 16 kendaraan diderek dan 14 kendaraan lainnya disetop operasi. Operasi ini melibatkan petugas Sudin Perhubungan, POM AL, POM AD, Garnisun dan Satwil Lantas Jakarta Timur.
Kendaraan yang disetop operasi ini di antaranya ada bus Kopaja, Miniarta, bajaj, truk dan kendaraan bak terbuka. Pelanggarannya adalah karena saat diperiksa ternyata surat kendaraan tak lengkap.
"Ada yang uji kir-
nya telah kedaluwarsa, kartu izin trayek maupun kartu pengawasan tak sesuai. Sehingga kendaraan dianggap melanggar trayek," tandasnya.