Kamis, 08 Maret 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2381
(Foto: Humas Jakarta Barat)
Penertiban parkir liar yang digelar di ruas Jalan Hayam Wuruk, Gajah Mada dan Pancoran Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, berhasil menindak 61 kendaraan.
Kami lakukan tindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang parkir di bahu jalan dan trotoar
Kasatpel Perhubungan Taman Sari, Irwan Efendi mengatakan, puluhan kendaraan yang ditindak tersebut terdiri dari 36 sepeda motor dikenakan sanksi tilang, 23 dikenakan angkut jaring dan dua mobil diderek.
"Kami lakukan tindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang parkir di bahu jalan dan trotoar," ujar Irwan, Kamis (8/3).
Dia mengungkapkan, penertiban parkir liar ini sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang kerap mengeluhkan banyaknya kendaraan yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
"Parkir liar ini sudah kerap digelar, namun pemilik masih memarkirkan kendaraan bermotor miliknya di tempat yang dilarang," tandas
nya.