Rabu, 21 Maret 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 3129
(Foto: doc)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta hingga kini terus menyempurnakan aplikasi Jakarta One Stop Service (JOSS) untuk mempermudah kepengurusan izin usaha di Ibukota.
"Kalau sudah tidak ada masalah teknikal, bulan April sudah bisa diluncurkan dan dioperasikan," ujar Edy Junaedi, Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Rabu (21/3).
Ia menjelaskan, aplikasi baru yang diciptakan untuk meningkatkan peringkat Easy of Doing Business (EODB) ini telah diuji coba di tingkat kota. Uji coba sekaligus dilakukan untuk sosialisasi dan bahan evaluasi.
"Uji coba sampai 30 Maret. Nanti kita evaluasi. Tapi saya yakin 90 persen aplikasi ini tidak ada masalah karena sudah dipersiapkan selama delapan bulan," katanya.
Edy menjelaskan, aplikasi JOSS ini merupakan inovasi yang dibuat untuk menggantikan kepengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) online.
Melalui sistem ini, pemohon izin usaha cukup mengunjungi laman www.pelayanan.jakarta.go.id untuk menemukan aplikasi JOSS. Setelah itu pemohon izin tinggal mengikuti perintah kepengurusan izin dalam tiga tahap yakni mengunduh berkas, tagging lokasi dan disclaimer.