Senin, 19 Maret 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 3226
(Foto: doc)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta kembali berinovasi dalam perizinan di Ibukota. Kali ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut mengeluarkan aplikasi Jakarta One Stop Service (JOSS) untuk mempermudah kepengurusan izin usaha.
"Aplikasi ini kami perkenalkan sebagai bentuk percepatan peningkatan peringkat EODB, khususnya indikator starting a business," ujar Edy Junaedi Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Senin (19/3).
Ia menjelaskan, dengan sistem ini, pemohon izin usaha cukup mengunjungi laman pelayanan.jakarta.go.id untuk menemukan aplikasi JOSS. Setelah itu pemohon tinggal mengikuti perintah kepengurusan izin dalam tiga tahap yakni mengunduh berkas, tagging lokasi dan disclaimer.
"Dengan tiga langkah itu, dalam waktu 30 menit pengurusan izin selesai," katanya.
Menurut Edy, aplikasi JOSS merupakan inovasi yang dibuat untuk menggantikan kepengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) online. Meski telah menggunakan sistem elektronik, pemohon tetap harus menyambangi kantor DPM dan PTSP terdekat untuk mengambil SIUP dan TDP versi cetak.
"Kebutuhan data pemohon bisa diupload dalam satu aplikasi. Dokumen yang dikeluarkan jadi dalam bentuk digital signature," tandasnya.