Senin, 19 Maret 2018 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1559
(Foto: doc)
Dari 267 kelurahan di DKI Jakarta, 151 di antaranya telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum, Biro Hukum DKI Jakarta, Retnowati mengatakan, 151 kelurahan tersebut sudah memenuhi empat dimensi yang menjadi dasar penetapan kelurahan sadar hukum.
Pertama, dimensi akses informasi hukum yang di dalamnya ada kelompok kadarkum, penyuluhan hukum, para legal, media informasi hukum dan program kegiatan.
Kedua dimensi implementasi hukum, isinya soal pajak, perkawinan, pertanahan, perlindungan anak, kamtibmas, kebersihan dan kekuatan kerukunan. Lalu dimensi ketiga yaitu tentang akses keadilan, lembaga penyelesaian sengketa di luar proses hukum, kemudian dimensi demokrasi dan regulasi yang salah satunya soal penerapan layanan publik.
Dijelaskan Retnowati, agar dapat predikat kelurahan sadar hukum harus memperoleh poin 40 persen untuk dimensi implementasi hukum dan 20 persen untuk dimensi lainnya.
"
Untuk kelurahan yang belum menyandang predikat kelurahan sadar hukum, kami terus menggencarkan sosialisasi ke masyaraka t," ujar Retnowati, Senin (19/3).Untuk bisa mendapat predikat kelurahan sadar hukum, ungkap Retnowati, setiap kelurahan dapat mengajukan usulan ke Wali Kota yang selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum DKI.
"Kami dari biro hukum hanya mendorong ke setiap Wali Kota untuk mengusulkan. Selain itu, kami juga melakukan pembinaan," tandasnya.