Senin, 09 Oktober 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2454
(Foto: Reza Hapiz)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) hari ini menetapkan 29 kelurahan di lima wilayah kota DKI Jakarta sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembinaan hukum di suatu daerah.
"Ini bisa dijadikan motivasi kelurahan lainnya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/10).
Yasonna menyebutkan, 29 kelurahan yang mendapat predikat Kelurahan Sadar Hukum masing-masing Kelurahan Kemayoran, Harapan Mulia, Gondangdia, Duri Pulo, Kebon Melati, Mangga Dua Selatan, dan Kelurahan Kampung Rawa di Jakarta Pusat.
Kemudian Kelurahan Pluit, Kelurahan Lagoa, dan Kelurahan Cilincing di Jakarta Utara.
Selanjutnya, Kelurahan Kamal, Kedaung Kali Angke, Kelapa Dua, Palmerah, Pinangsia, Srengseng, Tanjung Duren Selatan, dan Kelurahan Tambora di Jakarta Barat. Di Jakarta Selatan, Kelurahan Rawa Jati, Pengadegan, Kebon Baru, Manggarai Selatan dan Cilandak Barat.
"Di Jakarta Timur ada enam lokasi. Masing-masing Kelurahan Muncul, Bambu Apus, Pondok Bambu, Malaka Sari, Pisangan Baru, dan Kelurahan Palmeriam," kata Yasonna.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyampaikan saat ini sudah ada 151 kelurahan yang ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum dari total 267 kelurahan di Ibukota.
"Saya senang sekali ada 29 kelurahan yang ditetapkan Kelurahan Sadar Hukum. Tapi ini sudah komitmen bukan sekadar informasi saja, tetapi menegakan keadilan," tuturnya.
Ia pun meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa mempertahankan predikat yang telah diterima. Sehingga bisa memberikan contoh kepada wilayah lainnya.
Pada kesempatan yang sama turut diberikan penghargaan Anubhawa Sasana kepada Gubernur DKI Jakarta, lima wali
kota, bupati, camat dan lurah. Ada 23 camat dan 29 lurah yang mendapatkan penghargaan.