Rabu, 14 Maret 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1558
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini kembali menggelar rapat membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pasar.
Ketiga raperda tersebut masing-masing Raperda Perpasaran, Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, kemudian Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, Kemendagri telah menyepakati tiga raperda tentang pasar ini. Karena itu pihaknya akan mendorong agar tiga raperda tersebut secepatnya diparipurnakan.
"Hari ini, kita ketuk palu agar segera diparipurnakan. Tapi sebelumnya, akan dibamuskan dulu," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/3).
Menurut Taufik, tiga raperda ini ditunggu-tunggu warga karena berkaitan dengan perpasaran di Ibukota. Oleh sebab itu, segala bentuk peran dan partisipasi dari masyarakat yang berhubungan dengan pasar telah tercantum di dalam raperda ini.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin menjelaskan, tiga raperda yang telah selesai digodok ini sangat diperlukan jajarannya sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas pokok dan pungsi (tupoksi) mengelola pasar.