Senin, 22 Januari 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 1233
(Foto: Suparni)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta hari ini merampungkan 25 pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha PD Pasar Jaya.
"Ini upaya kita memberikan payung hukum kepada PD Pasar Jaya dalam mengelola dan mengembangkan pasar tradisional dan pasar modern sesuai perkembangan zaman," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Senin (22/1).
Ia menuturkan, dengan selesainya 25 pasal raperda ini, pada Rabu (24/1) lusa, akan digelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Selanjutnya draf Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha PD Pasar Jaya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Harapan kita ketiga raperda pasar yang telah selesai dibahas dapat segera paripurnakan bersamaan," harapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrullah menjelaskan, melalu
i raperda ini, pihaknya dapat mengembangkan sayap usaha lebih luas."Pasar di Jakarta nantinya tidak untuk jual beli saja. Tetapi juga terintergrasi dengan permukiman dan moda transportasi," tandasnya.