Senin, 08 Januari 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1489
(Foto: doc)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar jaya terus digodok Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Kali ini, rapat pembahasan raperda digelar untuk mematangkan fungsi pengawasan PD Pasar Jaya yang dituangkan dalam pasal 20 BAB VI.
"Pasal ini mengatur bagaimana PD Pasar Jaya melakukan pengawasan terhadap kerja sama dengan pihak ketiga," ujar Merry Hotma, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Senin (8/1).
Menurut Merry,
penguatan fungsi pengawasan terhadap PD Pasar Jaya perlu dilakukan. Mengingat, status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini ke depan akan ditingkatkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).Meskipun demikian, kata Merry, pihaknya belum dapat mengesahkan pasal 20 raperda ini. Sebab pasal tersebut harus disinkronisasikan dengan pasal 21 yang mengatur tentang sanksi.
"Kita drop sementara karena pengawasan dan evaluasi ini harus bersinergi dengan sanksi. Minggu depan kita targetkan selesai," tandasnya.