Senin, 05 Maret 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1863
(Foto: doc)
Sejak tahun lalu hingga kini, Dinas Kehutanan DKI Jakarta berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 321 juta dari 20 pelanggar yang melakukan penebangan pohon liar.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"
Mulai 2017 sampai Februari 2018, denda yang terkumpul Rp 321 juta ," ujarnya, Senin (5/3).Henri menjelaskan, denda dari penebangan pohon liar tersebut langsung masuk ke kas negara setelah para pelanggar mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tiriping) di Pengadilan Negeri (PN).
"Jadi denda tersebut langsung masuk ke penerimaan negara, bukan Pemprov DKI. Karena pengadilan itu sudah di luar dari otonomi daerah," jelasnya.
Menurut Henri, jumlah denda tersebut belum termasuk denda dari tiga pelanggar yang telah ikut sidang tipiring di PN Jakarta Pusat pada Jumat (2/3) lalu.
"Sekarang masih mengantre lagi ada tiga kasus. Tanggal 16 Maret, pelanggar akan disidangkan lagi," tandasnya.