Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin

Jumat, 10 November 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1753

Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin

(Foto: doc)

Dinas Kehutanan DKI Jakarta kembali memberikan sanksi denda kepada warga yang melakukan penebangan pohon tanpa izin. Setidaknya ada empat warga yang disidangkan pada hari ini, Jumat (10/11).

Hari ini disidangkan empat warga yang menebang pohon tanpa izin

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus mengatakan, selama ini pengawasan rutin dilakukan pihaknya terhadap penebangan pohon tanpa izin. Khususnya pohon-pohon yang berada di jalur hijau.

"Hari ini disidangkan empat warga yang menebang pohon tanpa izin," ujarnya, Jumat (10/11).

Henri menjelaskan, dari keempat warga tersebut, terkumpul denda mencapai Rp 60 juta. Masing-masing denda untuk setiap warga berbeda-beda, tergantung dari keputusan hakim.

"Total denda yang diterima negara sampai dengan November 2017 sebesar Rp 231.500.000. Itu dari 15 kasus yang disidangkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta

Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta

Minggu, 15 Oktober 2017 2178

Dishut Proses 3 Tersangka Penebangan Pohon Ilegal

Pelaku Penebangan Pohon Ilegal Diproses Hukum

Selasa, 25 Juli 2017 1984

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks