Pejabat di Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Segera Isi LHKPN

Jumat, 02 Maret 2018 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 1392

Pejabat di Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Segera Isi LHKPN

(Foto: doc)

Pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu diminta segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika sampai akhir Maret belum melapor, akan ada sanksi yang diberikan.

Batas waktu hingga akhir maret. Sanksinya peringatan 1, 2 hingga pemotongan TKD. Jadi segera laporkan

"Pejabat struktural wajib mengisi LHKPN. Kalau memang belum, dikonsultasikan masalahnya dimana," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (2/3).

Menurut Ismer, pejabat struktural yang dimaksud mulai dari eselon 4 hingga eselon 2 dan juga kepala sekolah. Batas waktu pelaporan hingga 31 Maret.

"Batas waktu hingga akhir maret. Sanksinya peringatan 1, 2 hingga pemotongan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Jadi segera laporkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
       Pejabat Pemkot Jaksel Diminta Perbaharui Laporan LHKPN

Pejabat Pemkot Jaksel Diminta Perbaharui LHKPN

Kamis, 01 Maret 2018 1923

Pimpinan Dewan Diminta Undang KPK

KPK Diminta Berikan Asistensi Pengisian LHKPN

Minggu, 15 Januari 2017 6133

DKI Gandeng BPKP Awasi Pelaksaan Asian Games

400 PNS Ikuti Sosialisasi LHKASN Melalui Aplikasi SIHARKA

Kamis, 12 Oktober 2017 5218

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469451

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309119

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261369

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196927

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194713

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks