Kamis, 01 Maret 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1635
(Foto: Erna Martiyanti)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menggelar Tata Cara Pengisian e-Filling Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang baru.
Melalui kegiatan ini, para pejabat Pemkot Jakarta Selatan diharapkan dapat memperbaharui data LHKPN sesuai dengan sistem baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Mamur mengatakan, kegiatan ini digelar karena LHKPN telah memiliki sistem baru dalam pengisiannya. Dari kegiatan ini, para pejabat diharapkan dapat mengerti dan memperbarui LHKPN-nya masing-masing.
"Sistem pengisian LHKPN sudah baru, mengunakan email. Selain itu, petunjuk teknis pelaporannya juga sudah bersifat elektronik dan harus segera diperbarui," ujarnya di lokasi, Kamis (1/3).
Mamur menuturkan, pengisian LHKPN ini diperlukan sebagai upaya pencegahan korupsi. "Dengan mengisi LHKPN, korupsi dapat dicegah. Karena laporan harta kekayaan yang dimiliki dapat diketahui secara langsung," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian Jakarta Selatan, Zulkifli Said mengingatkan
saat ini baru memasuki tahap sosialisasi teknis."Dalam waktu 30 hari ke depan, pejabat harus selesai melaporkan harta kekayaannya. Apapun bentuk kekayaan yang dimiliki harus dilaporkan," tandasnya.