Kamis, 15 Februari 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 1981
(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengukuhkan pengurus Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2018-2021.
Adapun ketujuh komisoner KPID Provinsi DKI Jakarta yang dikukuhkan yakni, Kawiyan, Rizky Wahyuni, Tri Andry Supriadi, Puji Hartoyo, Thomas Bambang Pamungkas, Muhammad Said, dan Arif F
aturahman.
Dikatakan Anies, perkembangan teknologi dan informasi berkembang begitu pesat. Untuk itu, KPID harus mampu mengambil peran untuk tidak hanya menyampaikan informasi secara cepat, tapi juga dapat memenuhi amanat Undang Undang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kami berharap komisioner yang baru dikukuhkan bisa menjalankan tugas dengan baik. Termasuk, membantu memerangi hoaks," ujar Anies, Kamis (15/2).
Menurutnya, saat ini setiap individu bisa menjadi sumber informasi, terlebih dalam suasana demokratis.
"KPID harus mampu merespons segala bentuk kebebasan dengan menjalin kerja sama dengan media, baik cetak maupun elektronik," tandasnya.