Jumat, 02 Februari 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1304
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Rencana penataan lahan Taman Agung Barat A, Sunter Agung, Tanjung Priok, menjadi lokasi pusat perdagangan kuliner terus dimatangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.
Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad mengatakan, penataan lokasi tersebut menjadi pusat perdagangan kuliner merupakan usulan Lurah Sunter Agung yang tertuang dalam Nota Dinas Kepala Sudin Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Nomor No 86/182424 tanggal 22 Januari 2018.
"Selama dalam kerangka memajukan masyarakat semua bisa dilakukan. Termasuk melakukan penataan di lokasi tersebut," ujar Husein, Jumat (2/2).
Menurut
Husein, usulan menjadikan tempat tersebut sebagai lokasi kuliner sudah tepat untuk memajukan ekonomi masyarakat kelas bawah. Karena itu, dia berharap seluruh SKPD dan UKPD terkait bisa membantu proses penataan tersebut."Harus ada aksi lanjutannya juga, seperti pembinaan, pembentukan koperasi atau lainnya, supaya keteraturan tetap terjaga," tandasnya.