Jumat, 26 Januari 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1833
(Foto: doc)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta memastikan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.
"Kalau terjadi pelanggaran, kami tidak akan beri ampun. Mereka pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan," ujar Tinia Budiati, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
DKI Jakarta, Jumat (26/1).Sanksi tegas ini, kata Tinia untuk menindaklanjuti dugaan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang menyebutkan, ada 33 tempat hiburan yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba.
Ia mengungkapkan, sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap 33 tempat hiburan malam yang terindikasi narkoba tersebut.
"Datanya belum bisa saya sampaikan. Nanti kalau sudah waktunya akan saya sampaikan," tandasnya.