Rabu, 10 Januari 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 2253
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sebuah truk penyedot air tinja milik perusahaan swasta di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Truk membuang muatannya ke aliran Kali Ciliwung.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Marsigit mengatakan, OTT tersebut bermula saat petugasnya sedang melakukan penyisiran di pinggir Kali Ciliwung yang berada di jalan tersebut.
"Dalam penyisiran tersebut, ada satu truk penyedot air tinja yang berhenti. Kemudian kedapatan membuang kotoran di saluran yang mengarah ke Kali Ciliwung,” ujar Marsigit, Rabu (10/01).
Mengetahui hal itu, petugasnya membawa sopir truk tersebut ke Kantor Kecamatan Sawah Besar untuk dimintai keterangan dan di data.
"Dari Kecamatan Sawah Besar, truk dan sopirnya dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dengan pengawalan dari pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ucap Marsigit.
Marsigit mengungkapkan, mobil tersebut kedapatan melanggar Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
. “Denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal denda Rp 50 juta,” tandasnya.