Rabu, 03 Januari 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 1162
(Foto: doc)
Masalah stabilisasi harga menjadi salah satu poin yang dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya, Rabu (3/1).
Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, tugas pokok Pasar Jaya menstabilkan harga di pasar sangat diperlukan. Karena itu, perlu dibuatkan payung hukumnya.
"Mereka kita beri payung hukum untuk menyediakan komoditi pasar, supaya stabil harganya. Tugas pokok mereka adalah menstabilkan harga dan distribusi barang," kata Merry.
Selain itu, lanjut Hotma, Pasar Jaya diminta membuat sistem penyediaan pasokan barang untuk para pedagang.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengungkapkan, untuk dapat menstabilkan harga di pasaran diperlukan kepastian stok barang.
"Jika ada kepastian stok barang, maka harga akan lebih terjamin untuk pedagang," tandas
Arief.