Kamis, 02 Oktober 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Widodo Bogiarto 4937
(Foto: Muhammad Zakaria Arrasyid)
Masyarakat diimbau berhati-hati saat membeli obat di apotek di Jakarta Timur. Pasalnya, dari 1.000 apotek yang tersebar di 10 kecamatan wilayah itu, 812 diantaranya tidak mengantongi surat izin sarana untuk menjual obat-obatan tersebut.
"Hasil kami sidak ke bawah, banyak apotek yang tidak mempunyai izin. Di Jakarta Timur, terdapat lebih dari 1.000 apotek. Tapi yang kami berikan izin baru sebanyak 188, sedangkan selebihnya ilegal," kata Yuditha Endah Prihmaningtyas, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Kamis (2/10).
Menurut Yudhita, banyaknya apotek yang tidak memiliki izin menjadi masalah serius bagi pemerintah dan masyarakat. Sebab dengan tidak mengantongi izin, dikhawatirkan ratusan apotek itu akan menjadi sarana peredaran obat palsu yang dapat merugikan kesehatan konsumen.
Atas banyaknya apotek tak berizin itu, kata Yudhita, pihaknya makin gencar melakukan sosialisasi bahwa untuk perizinan apotek tidak dikenakan biaya. "Kami sering sosialisasikan bahwa pengurusan izin tidak kami kenakan biaya. Perizinan bisa langsung ke PTSP di kantor Walikota Jakarta Timur," katanya.
Yudhita menegaskan, apabila mereka tetap enggan mengurus perizinan, maka pihaknya akan menutup operasional apotek tersebut. "Tahun ini kami sudah menutup tiga apotek yang terbukti menjual obat-obat ilegal. Ketiga apotek itu berlokasi di Kramatjati, Pasar Pramuka dan Cibubur," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Dewi Prawitasari meminta masyarakat untuk teliti dalam membeli obat di apotek. ’’Kalau perlu informasi lengkap, bisa menghubungi halo BPOM di 021- 500533 atau sms ULPK ke 021- 32199000,’’ terangnya.
Di sisi lain, bagi para apoteker yang mengalami kendala untuk mengecek nomor produsen, kata Dewi, bisa menghubungi Balai POM Jakarta melalui email bpom_jakarta@pom.go.id ataupun cek di website Badan POM.