Kamis, 02 Oktober 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3967
(Foto: doc)
Proses pengunduran diri Joko Widodo dari jabatan Gubernur DKI Jakarta diprediksi akan berjalan mulus. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dipastikan bakal merestui permohonan pengunduran diri Jokowi yang dibawa pada rapat paripurna yang digelar pada hari ini, Kamis (2/10).
"Nggak bisa ditolak, mana ada dalam UU. Kalau sudah menyatakan berhenti ya berhenti. Pak Jokowi itu sopan santun saja. Kalau saya nggak mau. Pak Harto saja bilang berhenti langsung berhenti. Ini kan dipilih rakyat, Pak Jokowi dipilih rakyat dan rakyat Indonesia mau dia jadi presiden, ya sudah," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Kamis (2/10).
Ia mengungkapkan, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta tidak memiliki hak untuk menyetujui pengunduran diri Jokowi atau tidak. Sehingga, rapat paripurna DPRD DKI yang digelar pada hari Kamis (2/10) siang, sekadar mengagendakan pembacaan surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
"Paripurna dewan hari ini hanya menyampaikan kepada warga Jakarta, Pak Jokowi mundur dari Gubernur DKI, itu saja. Jadi pengunduran diri Pak Jokowi tidak ada urusan dengan DPRD," katanya.
Tahap selanjutnya, menurut Basuki, Jokowi akan melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden melalui Mendagri. "Saya optimis. Masa Pak SBY nggak mau tanda tangan pengunduran diri Pak Jokowi," katanya.
Sekadar diketahui, jika surat pengunduran diri Jokowi telah disahkan oleh Presiden SBY, Basuki T Purnama secara otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Jabatannya sebagai Plt Gubernur DKI itu berlaku hingga Mendagri melantiknya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Rencananya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang paripurna pembacaan surat pengunduran Jokowi sebagai Gubernur DKI, Kamis pada pukul 14.00.