Rabu, 01 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3523
(Foto: doc)
Rapat paripurna membahas pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akan digelar pada Kamis (2/10) besok. Setelah pengunduran diri presiden terpilih tersebut disetujui, maka secara otomatis posisinya akan digantikan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama. Namun Basuki tidak akan langsung menjadi DKI 1, melainkan berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk sementara waktu.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, setelah surat pengunduran diri Jokowi disetujui legislatif, maka dirinya berstatus Plt Gubernur DKI Jakarta untuk sementara waktu. Status tersebut disandangnya, sambil menunggu pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya otomatis jadi Plt Gubernur," kata Basuki, usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Dikatakan Ahok, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Karena masih ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum dirinya menggantikan Jokowi menjadi orang nomor satu di Ibu Kota. "Itu diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Seperti diberitakan, DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna pada, Kamis (2/10) besok, terkait surat pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI. Sebanyak enam dari sembilan fraksi di dewan yakni PDIP, Hanura, Demokrat, PAN, Nasdem, dan PKB menjadi motor digelarnya rapat paripurna tersebut. Jokowi diminta untuk membacakan sendiri permohonan pengunduran dirinya.
Dipastikan tidak ada satu pihak pun yang mencoba untuk menjegal Jokowi dalam pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI di Rapat Paripurna. Sebab, seluruh fraksi dinilai sudah paham jika pengunduran diri itu ditolak, Jokowi akan merangkap jabatan sebagai presiden dan gubernur DKI Jakarta
. Sementara itu, jajarannya di dewan belum mengagendakan perihal pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI menggantikan Jokowi yang akan dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober nanti.