Selasa, 19 Desember 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 2479
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban terhadap 227 kendaraan yang parkir liar di enam ruas jalan yang ada di Jakarta Pusat. Keenam ruas jalan tersebut antara lain, Jl Cempaka Putih Tengah, Jl Percetakan Negara, Jl Rawasari, Jl Kramat Raya, Jl Stasiun Senen, dan Jalan Kenari.
Kasi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah mengatakan, penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sudin Perhubungan, TNI dan Polisi. Rincian kendaraan yang ditertibkan, 16 kendaraan di BAP tilang Sudinhub dan 28 kendaraan di BAP tilang Polisi.
Selanjutnya, 140 kendaraan roda dua cabut pentil, 13 kendaraan roda tiga cabut pentil, 13 kendaraan roda empat cabut pentil. Selain itu, 9 mobil di derek, 19 motor diangkut dan 6 angkutan umum dicabut izin operasi.
"Kegiatan ini merupakan penertiban yang rutin kami lakukan,” ujar
nya, Selasa (19/12).Ia menambahkan, untuk mobil yang diderek akan dibawa ke IRTI Monas. Sedangkan untuk kendaraan yang diangkut akan dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Pusat,
“Penertiban ini merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus mengingatkan agar selalu mematuhi aturan," tandasnya.