Minggu, 17 Desember 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2785
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana mengeluarkan aturan yang mewajibkan kendaraan bermotor diuji emisi secara berkala. Nantinya, data hasil pengujian menjadi pertimbangan dalam pengurusan pajak kendaraan
"Kita akan mewajibkan kendaraan bermotor di Jakarta uji emisi secara berkala. Nanti akan dibuat aturan lebih detail dan kita sambungkan data pengujian di bengkel dengan data yang ada di kita," katanya, Minggu (17/12).
Ditambahkan Anies, ke depan pihaknya juga berencana bekerja sama dengan pihak Kepolisian agar pengurusan pajak bermotor turut mensyaratkan lolos uji emisi.
"Kalau itu kita bisa lakukan, maka secara bertahap kita bisa membuat udara di Jakarta lebih bersih," ujarnya.
Untuk mendukung aturan tersebut, Anies mengaku akan bekerja sama dengan bengkel-bengkel yang bisa melakukan uji emisi. Sehingga pelaksanaan uji emisi tidak hanya dilaksanakan oleh unit di bawah pemerintah provinsi.