Rabu, 01 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 6050
(Foto: Muhammad Jamaluddin)
Maraknya pedagang hewan kurban yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan seperti di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menimbulkan persoalan kota yang harus diselesaikan Pemprov DKI. Agar tak terulang, tahun depan rencananya penjualan hewan kurban akan dipusatkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung, Jakarta Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihaknya sedang mencari cara agar pedagang musiman tersebut tidak lagi berjualan di fasilitas umum, seperti trotoar, taman, dan bahu jalan. Cara yang difikirkan yakni memusatkan penjualan hewan di RPH Cakung. Terlebih, lokasi tersebut memiliki luas hingga 17 hektare. Nantinya akan dibuat lengkap dengan fasilitas showroom seperti milik Haji Doni di Jalan Akses Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“
Kalau kita lihat di Depok, teknis pemasarannya pakai pramuniaga (SPG). Sebetulnya kita bisa buat seperti itu. Kita punya RPH di Cakung milik PD Dharma Jaya seluas 17 hektare, ” kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/10).Rencana ini akan direalisasikan pada tahun depan. Nantinya, warga yang hendak membeli hewan kurban, tidak lagi membeli di tempat terlarang. Tapi, akan diarahkan ke RPH Cakung.
“Tahun depan kita ciptakan di situ. Warga Jakarta yang butuh hewan kurban kita arahkan ke Dharma Jaya. Kita contek saja yang di Depok untuk kita terapkan di Cakung,” ucapnya.
Mantan Walikota Jakarta Pusat ini, mengaku pihaknya tidak melarang pedagang untuk berjualan hewan kurban. Hanya saja pedagang harus mematuhi kebijakan yang dibuat, yakni tidak berjualan di fasilitas umum.
“Mereka boleh berdagang, tetapi jangan di jalanan, trotoar dan halte, itu kan tempat orang, masak dijadikan tempat kambing. Saya sudah minta Walikota Jakarta Pusat untuk beresin. Sayangnya, sudah tinggal enam hari lagi nih baru tahu, kita kebobolan,” sesalnya.
Di kawasan Tanah Abang, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah menyediakan pasar khusus kambing yaitu di Jalan Tanah Abang III. Bahkan, menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemkot sudah menyiapkan Pasar Stenlis di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai tempat penampungan pedagang hewan kurban musiman. Namun, entah kenapa pedagang justru memilih berdagang di tempat yang terlarang.
Bahkan, pedagang tidak mau ditertibkan karena merasa setiap tahunnya telah berjualan di lokasi tersebut, hingga penertiban yang dilakukan petugas, Senin (30/9) kemarin, pun akhirnya berujung ricuh. Padahal, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014, tentang Pengendalian Hewan Kurban pada 1435 Hijriyah, pedagang tidak diperkenankan menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk tempat berjualan.