Sabtu, 16 Desember 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 1796
(Foto: Humas Jakarta Utara)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara akan meningkatkan pengawasan sumur resapan di perkantoran dan kawasan industri. Pendataan ulang akan dilakukan ke lokasi yang seharusnya dibuat sumur resapan.
"
Saya minta unit terkait cek dan data ulang ," kata Junaedi, Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Sabtu (16/11).Menurutnya, sumur resapan itu menjadi kewajiban melekat bagi pemliik bangunan, saat akan membangun. Karena itu bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi saat mengajukan izin di PTSP.
Sementara, Kepala Seksi Industri dan Energi Sumber Daya Meneral Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Utara, Mochmad Zaeni mengatakan, saat ini jumlah sumur resapan baru ada 86 titik. Dari jumlah itu, 43 titik memiliki kedalaman 30 meter dan 43 lainnya kedalaman 60 meter.
"Sumur resapan yang terdata ini adanya di pinggir jalan, dekat dengan saluran air," ucapnya.
Ia mengatakan, sumur resapan ini untuk menampung air hujan.
"Kita akan segera lakukan pendataan ulang sumur resapan," tandasnya.