Inspektorat Beri Waktu Tujuh Hari Pelaporan Jika Terima Gratifikasi

Jumat, 15 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: F. Ekodhanto Purba 2038

Inspektorat Beri Waktu Tujuh Hari Untuk Laporkan Gratifikasi

(Foto: doc)

Inspektorat DKI Jakarta memberi waktu selama tujuh hari kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan kecuali dalam hal tertentu seperti undangan pernikahan

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal meminta kepada ASN untuk segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya, baik dalam bentuk barang maupun uang.

"Kalau dari KPK diberi waktu 30 hari. Untuk ASN DKI, kami beri waktu selama tujuh hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan," katanya, Jumat (15/12).

Ia menambahkan, saat ini kesadaran ASN juga telah semakin tinggi untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

"Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sekda Ajak ASN Laporkan Gratifikasi

ASN Diminta Lapor Jika Terima Gratifikasi

Rabu, 13 Desember 2017 2517

Pemprov DKI Terima Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK

Pemprov DKI Terima Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK

Rabu, 13 Desember 2017 6268

Sekda Minta PNS Tetap Jadi Pribadi Sederhana

Sekda Minta PNS Tetap Jadi Pribadi Sederhana

Sabtu, 14 Oktober 2017 3324

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks