Sabtu, 09 Desember 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 1975
(Foto: Reza Hapiz)
Ditambahkan Sandi, intinya keberadaan layanan aduan di kecamatan, selain untuk menciptakan rasa kekeluargaan antara pimpinan wilayah dengan warganya, juga agar penyelesaian permasalahan di wilayah terkondisikan dengan baik dan cepat. Prinsipnya gubernur tidak melarang masyarakat untuk mengadu ke balai kota.