Kamis, 07 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3803
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) hari ini akan membuka layanan aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Warga yang ingin mengadukan kasus tersebut bisa melaporkannya ke layanan Call Center 112 yang siap diluncurkan sore hari ini.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan pihaknya akan meresmikan layanan pengaduan yang terintegrasi dengan layanan Call Center Jakarta Siaga 112 pada sore hari ini. Rencananya peluncuran layanan tersebut dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota.
"Integrasi layanan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan layanan siaga darurat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditindaklanjuti secara terpadu," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12).
Menurut Dien, aduan yang dilaporkan warga akan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dan Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A). Warga nantinya juga mendapat pendampingan bantuan hukum dan konseling.
Tak hanya itu, korban kekerasan juga bakal diberikan layanan pemulihan kesehatan dan visum di rumah sakit dan puskesmas. Termasuk layanan rumah aman bagi korban kekerasan dari Dinas Sosial.
"Ada beberapa SKPD yang terkait juga seperti BPBD dengan unit 112, Dinas Kesehatan untuk fasilitas rumah sakit serta Dinas Sosial untuk rumah aman," ucapnya.
Perlu diketahui, Call Center Jakarta Siaga 112 mer
upakan layanan hotline yang dapat diakses secara gratis. Layanan ini dikoordinir BPBD DKI dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat.