Kamis, 07 Desember 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1739
(Foto: doc)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta kegiatan Sadar Hukum yang selama ini telah berjalan di tingkat kelurahan diperluas.
"Kami minta Pemprov DKI perluas sasaran kegiatan Sadar Hukum," ujar Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/12).
Ia menuturkan, dalam nomenklatur kegiatan Biro Hukum DKI Jakarta pada APBD 2018, hanya ada 12 kelurahan yang mendapatkan sosialisasi Sadar Hukum. Jumlah tersebut dinilai tidak ideal untuk memberikan edukasi hukum bagi masyarakat.
"Yang perlu diketahui di Jakarta itu ada 267 kelurahan. Kami minta agar kegiatan tersebut ditingkatkan agar merata," ucapnya.
Tak hanya itu, Syarif juga menginginkan kegiatan tersebut diperluas dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Selama ini pesertanya itu-itu saja.
Ini harus dioptimalkan," tandasnya.