Selasa, 05 Desember 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 3065
(Foto: doc)
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara telah menerima pembayaran dari tiga wajib pajak (WP) penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) dengan total Rp 6,480 miliar. Ini setelah objek pajak WP tersebut dipasangi stiker dan papan penunggak PBB P2.
Kepala UPPRD Kecamatan Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, ini sebagai bukti bahwa penindakan dengan memasang stiker dan papan penunggak di objek pajak cukup efektif. Dari enam WP yang ditindak, tiga sudah membayarkan tunggakannya.
"Pemasangan stiker dan papan ini cukup efektif. Hanya saja karena faktor kemampuan finansialnya, mereka mencicil. Tidak masalah, itu itikad baiknya," kata Juhfa, Selasa (5/12).
"Kita akan kejar terus para penunggak pajak agar mereka membayar kewajibannya. Kita targetkan pada Desember ini enam wajib pajak akan membayar 90 hingga 100 persen," tandasnya.