Selasa, 14 November 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2039
(Foto: Nurito)
Sebanyak 80 penunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB P2) di Jakarta Utara akan dipasangi plang dan stiker hari ini. Ada sekitar 200 petugas gabungan, yang disebar ke titik tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad mengatakan, apel dilakukan untuk menyamakan persepi dalam penindakan terhadap para penunggak PBB P2 di wilayahnya.
"Kita akan tegas terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB P2. Penindakan dilakukan karena sudah melewati jatuh tempo, dengan cara penempelan stiker dan plang penunggak pajak," kata Murad, Selasa (14/11).
Ia berharap dengan pemasangan stiker dan plang ini, wajib pajak sadar untuk melunasi kewajibannya. Sehingga pihaknya tidak perlu mengambil tindakan lebih jauh sebagai sanksi.
Kepala Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (Retda) Jakarta Utara, Carto menambahkan, saat ini ada 80 wajib pajak yang belum membayar PBB P2. Nilainya mencapai Rp 73 miliar.
"Pemasangan stiker dan plang ini untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Kita berharap sebelum akhir tahun mereka sudah melunasi kewajibannya, membayar pajak semuanya," tandasnya.