Senin, 29 September 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Agustian Anas 3334
(Foto: Muhammad Jamaluddin)
Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 tahun 2014 tentang larangan menjual hewan kurban di atas trotoar dan saluran air dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sepertinya tidak dihiraukan pedagang hewan kurban. Buktinya, mereka masih nekat menggelar lapak di atas trotoar dan taman sehingga membuat wilayah terlihat kumuh dan semrawut.
Pantauan beritajakarta.com, di Jakarta Pusat, pedagang hewan kurban musiman terlihat di sepanjang trotoar KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jalan Pengangsaan Barat, tepatnya di bawah kolong Stasiun Cikini, serta Jalan Raden Saleh. Akibatnya, sejumlah pengguna jalan terpaksa harus mengalah dengan berjalan di bahu jalan.
Wakil Camat Menteng, Nursanto, mengaku sudah menertibkan pedagang hewan kurban di Jalan Cikini Raya, tepatnya di depan sebuah restoran cepat saji. Namun beberapa hari kemudian muncul lagi.
"Selasa pekan lalu, lapaknya pedagang di depan KFC sudah kita bongkar, tetapi beberapa hari kemudian berdiri lagi. Makanya, tadi pagi kita bongkar lagi," kata Nursanto, Senin (29/9).
Sedangkan mengenai keberadaan pedagang hewan kurban di sekitar Stasiun Cikini dan di Jalan Raden Saleh, pihaknya belum mengetahuinya. Namun dia berjanji akan melakukan penertiban. "Kita akan tertibkan hari ini dengan melibatkan puluhan petugas Satpol PP," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh lurah se-Kecamatan Menteng untuk melarang sejumlah pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar, taman, maupun di ruang terbuka hijau (RTH).