Selasa, 28 November 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 1701
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur meningkat pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang bertugas di bidang pelayanan.
"Pegawai di bidang pelayanan harus hadir 15 menit sebelum beraktivitas," ujar Rusdiyanto, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur, Selasa (28/11).
Ia menekankan, ketentuan ini juga berlaku saat layanan pengaduan masyarakat yang digelar di seluruh kantor kecamatan setiap Sabtu.
"Jangan sampai warga datang lebih dulu ketimbang aparaturnya," tandasnya.