Sabtu, 25 November 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 2375
(Foto: Suparni)
Sejak Januari hingga November ini, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Matraman terhitung telah memproses 6.469 berkas, baik perizinan maupun non perizinan.
Kepala Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Matraman, Tri Saptanti mengatakan, selama periode ini, pelayanan paling banyak diberikan untuk permohonan penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 291 berkas.
"Selain itu Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 191 berkas," ujarnya, Jumat (24/11).
Ia menjelaskan, selain permohonan izin tersebut, pihaknya juga banyak menerbitkan izin klinik, izin apotek hingga izin praktik dokter.
"6.469 total berkas yang kita urus meliputi 1.536 berkas perizinan, 2.380 surat pengantar PM 1 dan 2.553 administrasi kependudukan," tandasnya.