Rabu, 22 November 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1769
(Foto: Folmer)
Petugas gabungan dari Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, memberi sanksi cabut pentil lima terhadap angkutan umum yang parkir di tempat terlarang, saat menggelar operasi tertib trotoar di sepanjang Jalan Muwardi hingga ke Semeru Raya.
Lurah Grogol, Henni Agustini mengatakan, dalam kegiatan ini petugas juga mengangkut belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar.
"Sebelum penertiban, kami telah mensosialisasikan dan memasang spanduk agar tidak berjualan dan parkir di atas trotoar maupun badan jalan," ujarnya, Rabu (21/11).
Dia menambahkan, akan terus melakukan penertiban trotoar agar bebas dari aktivitas PKL dan parkir liar.
"Penertiban akan terus digencarkan karena di sepanjang jalan tersebut marak lapak PKL dan parkir di bahu jalan karena keberadaannya mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas," tandasnya.