Jumat, 03 November 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 2549
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 81 pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan petugas Satpol PP Jakarta Selatan jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Selain PKL, pengendara motor yang ditertibkan petugas turut mengikuti sidang Tipiring. Penertiban dilakukan dalam rangka Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang tersebar pada 10 kecamatan di Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan penertiban PKL dan pengendara motor dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI dan Polisi.
"PKL dan pengendara motor itu melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum, yaitu berdagang dan parkir di trotoar," ujarnya, Jumat (3/11).
Ia menambahkan, dalam sidang tersebut, PKL dan pengendara motor dikenakan denda bervariasi yaitu Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu. Total keseluruhan denda mencapai Rp 9.100.000.
"Saya berharap sidang ini bisa menjadi pembelajaran sekaligus efek jera bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan," tandasnya.