Sabtu, 14 Oktober 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2501
(Foto: Folmer)
Sebanyak 50 petugas gabungan Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Sabtu (14/10), menggelar kegiatan tertib trotoar di sepanjang Jalan Raya Latumenten, Tambora.
Camat Tambora, Djaharudin mengatakan, dalam kegiatan ini petugas menindak tujuh unit sepeda motor, empat gerobak dan tiga lapak pedagang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 perihal Ketertiban Umum dan Intruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar.
"
Kami akan terus menggelar penertiban serta mengimbau pedagang agar tidak berjualan atau memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar," ucapnya.Ivand Sigiro, Kasatpol PP Kecamatan Tambora menambahkan, warga dan pedagang yang terjaring dalam kegiatan tertib trotoar ini dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Rencana sidang tipiring akan digelar pada 25 Oktober mendatang di RPTRA Kalijodo," tandasnya.